Pelaksanaan PERBUB Nomor 41 Tahun 2020
Administrator 13 Oktober 2020 12:12:08 WITA
Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dan instruksi Presiden. kegiatan ini gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid 19. Dalam kegiatan razia masker ini ditemukan 3 masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan Aktifitas keluar rumah. Warga yang melanggar Perbub Nomor 41 Tahun 2020 tersebut mendapatkan sanksi awal berupa teguran lisan, pemberian masker, Push-Up dan berjanji dihadapan petugas akan selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Operasi razia masker ini dilakukan Tim Gabungan Kecamatan Seririt di Desa Unggahan, guna menekan penyebaran covid 19, mengingat masih ada warga desa yang menyepelekan bahaya Covid 19. Operasi razia masker ini dilaksanakan di depan Kantor Perbekel Desa Unggahan Rabu (13/10) 2020 pukul 09.30 – 11.00 Wita. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Terantib Satpol PP Kecamatan Seririt Bapak Made Catur Aditya S.sos beserta Staff, Polsek Seririt, Perbekel Desa Unggahan I Ketut Nasa ,Bendasa adat I Putu Yasa dan Perangkat Desa
Diharapkan dengan adanya kegiatan razia masker ini kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang melanggar Perbub Nomor 41 Tahun 2020. Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu ditingkatkan lagi.
Komentar atas Pelaksanaan PERBUB Nomor 41 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BST) Kepada 193 KPM Desa Unggahan
- Pembentukan Struktur Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) Desa Unggahan
- Pembinaan Stunting
- BPD Desa Unggahan Selenggarakan MUSDESUS Terkait BLT Dana Desa Gelombang III
- Penyaluran BLT DD Gelombang II dibagikan di Desa Unggahan
- Pelaksanaan PERBUB Nomor 41 Tahun 2020
- 99 KPM PKH Desa Unggahan Terima BANSOS Beras