SKCK
27 Agustus 2018 12:59:42 WITA
dengan ini diumumkan kepada masyarakat Desa Unggahan yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembuatan baru maupun perpanjangan silakan mengikuti mekanisme sepeti dalam gambar,
adapaun beberapa persyaratan pembuatan SKCK :
bagi yang belum memiliki Kartu Identitas Sidik Jari silakan langsung ke tempat pembuatan sidik jari di POLRES BULELENG dengan menyiapakan persyaratan berupa :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (2 Lembar)
- Foto Ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah (2 Lembar)
- Kartu Identitas Sidik Jari
bagi yang sudah memiliki Kartu Identitas Sidik Jari bisa langsung datang ke POLSEK Seririt atau POLRES BULELENG untuk mencetak SKCK dengan membawa persyaratan :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (1 Lembar)
- Foto Copy KK (1 Lembar)
- Foto Copy Identitas Sidik Jari (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (4 Lembar)
Catatan :
Untuk keperluan melamar PNS, TNI, POLRI dan mengurus VISA/PASSPORT pembuatan SKCK harus dilakukan di POLRES BULELENG
Dokumen Lampiran : SKCK
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PUJA WALI PURA PUSEH DESA ADAT UNGGAHAN
- KEGIATAN JUMAT BERSIH DESA UNGGAHAN
- PELANTIKAN KPPS DESA UNGGAHAN 2024
- KEGIATAN PASRAMAN OLEH MAHASISWA KKN DARI STAH MPU KUTURAN
- PEMBAGIAN BERAN BANTUAN PANGAN TAHUN BULAN OKTOBER 2024
- PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2024
- SOSIALISASI DAN PENDATAAN MENGENAI RABIES PADA HEWAN ANJING DI SETIAP RUMAH WARGA DI BANJAR DINAS LE
KOLOM KOMENTAR
Home Blog Cara Memasang Widget Komentar Terbaru di Blogger