SKCK
27 Agustus 2018 12:59:42 WITA
dengan ini diumumkan kepada masyarakat Desa Unggahan yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembuatan baru maupun perpanjangan silakan mengikuti mekanisme sepeti dalam gambar,
adapaun beberapa persyaratan pembuatan SKCK :
bagi yang belum memiliki Kartu Identitas Sidik Jari silakan langsung ke tempat pembuatan sidik jari di POLRES BULELENG dengan menyiapakan persyaratan berupa :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (2 Lembar)
- Foto Ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah (2 Lembar)
- Kartu Identitas Sidik Jari
bagi yang sudah memiliki Kartu Identitas Sidik Jari bisa langsung datang ke POLSEK Seririt atau POLRES BULELENG untuk mencetak SKCK dengan membawa persyaratan :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (1 Lembar)
- Foto Copy KK (1 Lembar)
- Foto Copy Identitas Sidik Jari (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (4 Lembar)
Catatan :
Untuk keperluan melamar PNS, TNI, POLRI dan mengurus VISA/PASSPORT pembuatan SKCK harus dilakukan di POLRES BULELENG
Dokumen Lampiran : SKCK
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KEGIATAN PEMBERSIHAN PURA PUSEH DESA UNGGAHAN SEBELUM ACARA PIODALAN
- MAHASISWA KKN STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA MENGGELAR KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SDN 1 UNGGAHAN
- KEGIATAN POSYANDU BANJAR DINAS SEMEGA, DESA UNGGAHAN
- KEGIATAN BERSIH" DESA UNGGAHAN
- PENYERAHAN KKN STAH MPU KUTURAN SINGARAJA DI DESA UNGGAHAN
- PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNGUNAN DESA UNGGAHAN
- PELAKSAAN POSYANDU LANSIA DESA UNGGAHAN
KOLOM KOMENTAR
Home Blog Cara Memasang Widget Komentar Terbaru di Blogger