SUKSESKAN IMUNISASI CAMPAK DAN RUBELLA
06 September 2018 09:32:52 WITA
UNGGAHAN - Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendukung gerakan bebas campak dan rubella dengan menggelar Pekan Imuninasi Nasional (PIN) Measles and Rubella (MR).
Imunisasi MR merupakan program pemerintah untuk mencegah penularan penyakit campak dan rubella yang bisa mengakibatkan kematian dan kecatatan. Imunisasi yang diberikan untuk anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun ini dilaksanakan serempak di seluruh wilayah Indonesia pada Agustus-September.
Di Desa Unggahan, imunisasi MR dilaksanakan di Posyandu dimulai pada tanggal 5 September 2018. Kegiatan itu dilaksanakan mulai dari jam 9 pagi hingga selesai supaya seluruh anak yang berusia di bawah 15 tahun bisa mengikuti imunisasi.
Tim medis Puskemas turun langsung ke tiap Posyandu untuk memberikan imunisasi.
Kedatangan tim medis bisa membuat orang tua merasa tenang mengantarkan anaknya imunisasi. Imunisasi ini tidak dipungut biaya karena seluruh vaksin disediakan pemerintah.
Imunisasi MR di Desa Unggahan berlangsung tertib dan lancar. Seluruh orangtua dengan suka rela mengantarkan anak-anak mereka ke lokasi pemberian vaksin. Pemerintah desa berharap imunisasi ini mampu menjaga masyarakat dari ancaman penyakit yang diakibatkan virus campak dan rubella
Dokumen Lampiran : SUKSESKAN IMUNISASI CAMPAK DAN RUBELLA
Komentar atas SUKSESKAN IMUNISASI CAMPAK DAN RUBELLA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSRENBANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026
- POSYANDU ILP DAN PEMBAGIAN BLT DESA UNGGAHAN
- PRA MUSRENBANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026
- LOKA KARYA PEMBAHASAN RKP TAHUN 2026
- PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN PENGESAHAN AD/ART KOPDES MERAH PUTIH UNGGAHAN
- SOSIALISASI PENANDAAN BATAS PERHUTANAN SOSIAL
- PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN