SOSIALISASI Jkn dan Bpjs Kesehatan
12 Juni 2019 08:50:19 WITA
Pentingnya Kartu Jkn Dan BPJS Kesehatan bagi kita semua, karna ada pepatah mengatakan “sedia payung sebelum hujan”
Dalam sosialisasi ini dijelaskan, Jkn Merupakan Perlindungan Kesehatan Agar Peserta Memperoleh Manfaat Pemeliharaan Dan Perlindungan Kesehatan Dalam Memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan Yang Diberikan Kepada Setiap Orang Yang Telah Membayar Iuran Atau Iurannya Di Bayar Oleh Pemerintah.
Sedangkan BPJS Kesehatan Merupakan Badan Hokum Public Yang Dibentuk Pemerintah (Bertanggung Jawab Langsung Kepada Presiden) Untuk Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional Mulai 1 Januari 2014.
Peserta Jmaninan Kesehatan dapat dibedakan menjadi dua yaitu peserta Penerima bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI). Peserta Bukan PBI termasuk didalamnya yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Untuk peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Pemerinta (PBI) yaitu Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu.
Untuk bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan sebagai peserta paling lambat 28 hari sejak dilahirkan (Perpres 82 Th 2018). Dengan catatan ibu kandung sudah terdaftar aktif sebagai peserta JKI-KIS. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta JKN-KIS yaitu, Surat Keterangan Lahir, KIS ibu, dan Kartu Keluarga. Kartu bayi yang sudah diterbitkan hanya berlaku selama 3 bulan, setelah 3 bulan lebih orang tua bayi wajib melakukan perubahan nama.
Komentar atas SOSIALISASI Jkn dan Bpjs Kesehatan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PUJA WALI PURA PUSEH DESA ADAT UNGGAHAN
- KEGIATAN JUMAT BERSIH DESA UNGGAHAN
- PELANTIKAN KPPS DESA UNGGAHAN 2024
- KEGIATAN PASRAMAN OLEH MAHASISWA KKN DARI STAH MPU KUTURAN
- PEMBAGIAN BERAN BANTUAN PANGAN TAHUN BULAN OKTOBER 2024
- PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2024
- SOSIALISASI DAN PENDATAAN MENGENAI RABIES PADA HEWAN ANJING DI SETIAP RUMAH WARGA DI BANJAR DINAS LE