Pelaksanaan PERBUB Nomor 41 Tahun 2020

13 Oktober 2020 12:12:08 WITA

Sesuai dengan  Peraturan Bupati Buleleng Nomor  41 Tahun 2020 dan instruksi Presiden. kegiatan ini gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid 19. Dalam kegiatan razia masker ini ditemukan 3 masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan Aktifitas  keluar rumah. Warga yang melanggar Perbub Nomor  41 Tahun 2020 tersebut mendapatkan sanksi awal berupa teguran lisan, pemberian masker, Push-Up dan berjanji dihadapan petugas  akan selalu menggunakan  masker saat beraktifitas di luar rumah.

Operasi razia masker ini dilakukan Tim Gabungan Kecamatan  Seririt di Desa Unggahan, guna menekan penyebaran covid 19, mengingat masih ada warga desa yang menyepelekan bahaya  Covid 19. Operasi razia masker ini dilaksanakan di depan Kantor Perbekel Desa Unggahan Rabu  (13/10) 2020  pukul 09.30 – 11.00 Wita. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Terantib Satpol PP Kecamatan Seririt Bapak Made Catur Aditya S.sos beserta Staff, Polsek Seririt, Perbekel Desa Unggahan I Ketut Nasa ,Bendasa adat I Putu Yasa dan Perangkat Desa

Diharapkan dengan adanya kegiatan razia masker ini kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang melanggar Perbub Nomor  41 Tahun 2020. Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu ditingkatkan lagi.

 

Komentar atas Pelaksanaan PERBUB Nomor 41 Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KOLOM KOMENTAR

Home Blog Cara Memasang Widget Komentar Terbaru di Blogger

JAM

KALENDER BALI

Lokasi Unggahan

tampilkan dalam peta lebih besar