BPD Desa Unggahan Selenggarakan MUSDESUS Terkait BLT Dana Desa Gelombang III

14 Oktober 2020 14:08:05 WITA

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Terkait dengan hal tersebut diatas, maka hari ini Rabu 14 Oktober 2020 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Unggahan, Mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Tentang pencermatan ketersediaan/Ketidak Tersediaan Anggaran Dana Desa dan Penyepakatan Untuk melaksanakan/Tidak melaksanakan BLT Dana Desa Tahap Ke-3 (Tiga) Bulan Oktober,Nopember dan Desember 2020. Yang dihadiri oleh Perbekel beserta Staff, BPD (Badan Permusyawaratan Desa)  beserta anggota, LPM ( Lembaga Pemberdayaan masyarakat),  Kelian Subak, Ketua Dadya, Bhabinsa, Bhabinkabtibmas, Pendamping Desa Serta Pendamping Lokal Desa Kecamatan Seririt.Dalam pembahasan telah dilakukan penyisiran beberapa RAB di dapat anggaran sebesar Rp 32.399.800,00- sedangkan yang dibutuhkan dalam penyaluran BLT Dana Desa Tahap III sebesar  Rp. 129.600.000,00- Maka hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan hari ini BLT Dana Desa Tahap III tidak dapat dilaksanakan karena ketidak tersediaanya Dana di APBDes Tahun Anggaran 2020.

 

Komentar atas BPD Desa Unggahan Selenggarakan MUSDESUS Terkait BLT Dana Desa Gelombang III

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KOLOM KOMENTAR

Home Blog Cara Memasang Widget Komentar Terbaru di Blogger

JAM

KALENDER BALI

Lokasi Unggahan

tampilkan dalam peta lebih besar